Cari Blog Ini

Minggu, 11 April 2021

Program KOTAKU-CFW Kota Mataram Tahun 2021

 Pelaksanaan Coaching KSM Dan MP2K Kegiatan KOTAKU-CFW Tahun Anggaran 2021



Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat di lokasi CFW, maka perlu dilakukan upaya penyampaian informasi baik melalui sosialisasi yang menerus maupun coaching (penguatan) kepada khususnya KSM sebagai pelaksana kegiatan. Pelaksanaan coaching KSM telah mulai dilaksanakan di Kota Mataram dengan pendampingan tim fasilitator di tingkat Kelurahan. Tujuan pelaksanaan penguatan KSM ini tentunya agar KSM dapat memahami konsep dan mekanisme pelaksanaan CFW, maksud dan tujuan kegiatan CFW, pinsip pelaksanaan kegiatan, penjelasan mengenai teknis kegiatan, prosedur pencairan dan pemanfaatan dana hingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban yang akan dilaporkan oleh KSM. Penting untuk dipahami oleh pelaku di tingkat Kelurahan, baik itu pihak Kelurahan, BKM hingga KSM pelaksana kegiatan terkait tujuan pelaksanaan kegiatan Cash For Work (CFW)/Padat Karya Program Kotaku, yaitu :

a. Memberikan bantuan tunai dalam bentuk upah tenaga kerja kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK) dan masyarakat yang mengalami penurunan/kehilangan pendapatan;

b. Memulihkan perekonomian masyarakat untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi paska covid-19, khususnya di perkotaan;

c. Membantu Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat terdampak Covid-19; dan

d. Terpeliharanya dan berfungsinya aset infrastruktur melalui pemeliharaan dan perbaikan yang dibangun program KOTAKU maupun Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) lain melalui swakelola masyarakat (BKM/LKM).



Kegiatan coaching KSM telah mulai dilaksanakan di beberapa Kelurahan yang telah siap untuk segera melaksanakan kegiatan fisik CFW. Adapun proses coaching KSM telah dilaksanakan di Kelurahan Tanjung Karang, Pagutan, Mataram Timur, Karang Pule, Ampenan Utara, Cakranegara Selatan, Cakranegara Utara, Pagesangan Barat dan selanjutnya menyusul Kelurahan lainnya sesuai dengan kesiapan dan jadwal yang telah disepakati bersama. Pelaku kegiatan CFW di tingkat kelurahan perlu memahami prinsip pelaksanaan kegiatan CFW sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun Prinsip Pelaksanaan kegiatan Cash For Work (CFW)/Padat Karya Program Kotaku, adalah :

a. Partisipatif, dimana dalam setiap tahapan proses (perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban) selalu melibatkan masyarakat sebagai pelaku sekaligus penerima manfaat;

b . Transparan dan Akuntabel, dimana dalam setiap langkah kegiatan CFW dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan hasil-hasilnya kepada masyarakat;

c. Sederhana dan Mudah Dikerjakan, artinya pelaksanaan seluruh proses kegiatan diupayakan semudah mungkin dan sistematis serta bisa dilakukan masyarakat dengan tetap mengacu pada tujuan dan ketentuan dasar pelaksanaan kegiatan CFW ini;

d. Bekualitas Secara Layak, agar pelaksanaan CFW ini tetap mengacu pada kualitas standar pekerjaan (tidak asal mengerjakan padat karya); dan

e. Keberlanjutan, Kegiatan CFW dilaksanakan dengan memastikan adanya rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya.



        Selain pelaksanaan coaching KSM, tahapan pendampingan masyarakat yang telah dilakukan adalah MP2K (Musyawarah Pra Pelaksanaan Konstruksi). Kegiatan ini perlu dilakukan untuk mengetahui kesiapan KSM sebagai pelaksana kegiatan. Kegiatan MP2K bisa dirangkai dengan coaching KSM mengingat kesibukan warga dan dalam rangka mengurangi kerumunan warga dalam sebuah pertemuan. Dalam pertemuan yang dilakukan pun harus tetap mengedapankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun sebelum pertemuan dimulai. Adapun tujuan pelaksanaan MP2K yang disepakati oleh peserta. 

1. Tersosialisasinya BPM CFW Tahap I (70%)

2. Tersusunnya proposal dan rencana kerja KSM BPM CFW Tahun Anggaran 2021

3. Berkomitmen memanfaatkan Anggaran BPM CFW sesuai dengan Pedoman dan POS CFW 2021

4. Mengoptimalkan tenaga kerja yang digunakan adalah warga MBR, terdampak Covid-19 dan kepala keluarga yang merupakan tulang punggung keluarga

5. Terpeliharanya asset inftrastruktur yang telah terbangun di kelurahan.


        Dalam penentuan pekerja yang akan dilibatkan nantinya sebagai pekerja di kegiatan CFW sering terjadi pertanyaan dan pro kontra di tingkat masyarakat, sehingga perlu diperjelas dan dipertegas bahwa kriteria masyarakat penerima manfaat atau yang berhak menjadi pekerja dalam kegiatan Cash For Work (CFW)/Padat Karya Program Kotaku, adalah :

a.  Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terkena dampak bencana pandemi COVID-19 yang tinggal wilayah lokasi sasaran CFW; dan atau

b. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan/berkurangnya penghasilan akibat dampak bencana pandemi COVID-19;

c. Pencari nafkah utama keluarga laki-laki atau perempuan dan bukan anak dibawah umur.











Penulis                : Rizal Nopiandi

Jabatan/Posisi    : Askot Safeguard

Tim                     : Tim Korkot Cluster-1



Tidak ada komentar:

Posting Komentar