Pelaksanaan Coaching KSM Dan MP2K Kegiatan KOTAKU-CFW Tahun Anggaran 2021
Dalam rangka
meningkatkan pemahaman masyarakat di lokasi CFW, maka perlu dilakukan upaya
penyampaian informasi baik melalui sosialisasi yang menerus maupun coaching (penguatan) kepada khususnya
KSM sebagai pelaksana kegiatan. Pelaksanaan coaching
KSM telah mulai dilaksanakan di Kota Mataram dengan pendampingan tim
fasilitator di tingkat Kelurahan. Tujuan pelaksanaan penguatan KSM ini tentunya
agar KSM dapat memahami konsep dan mekanisme pelaksanaan CFW, maksud dan tujuan
kegiatan CFW, pinsip pelaksanaan kegiatan, penjelasan mengenai teknis kegiatan,
prosedur pencairan dan pemanfaatan dana hingga penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban yang akan dilaporkan oleh KSM. Penting untuk dipahami oleh
pelaku di tingkat Kelurahan, baik itu pihak Kelurahan, BKM hingga KSM pelaksana
kegiatan terkait tujuan pelaksanaan kegiatan Cash For Work (CFW)/Padat Karya Program Kotaku, yaitu :
a. Memberikan
bantuan tunai dalam bentuk upah tenaga kerja kepada masyarakat terdampak
Covid-19 yang mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK) dan masyarakat yang
mengalami penurunan/kehilangan pendapatan;
b. Memulihkan perekonomian masyarakat untuk
mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi paska covid-19, khususnya di
perkotaan;
c. Membantu Pemerintah dalam upaya pemulihan
ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat terdampak Covid-19; dan
Kegiatan coaching KSM telah mulai dilaksanakan di
beberapa Kelurahan yang telah siap untuk segera melaksanakan kegiatan fisik
CFW. Adapun proses coaching KSM telah
dilaksanakan di Kelurahan Tanjung Karang, Pagutan, Mataram Timur, Karang Pule,
Ampenan Utara, Cakranegara Selatan, Cakranegara Utara, Pagesangan Barat dan
selanjutnya menyusul Kelurahan lainnya sesuai dengan kesiapan dan jadwal yang
telah disepakati bersama. Pelaku kegiatan CFW di tingkat kelurahan perlu
memahami prinsip pelaksanaan kegiatan CFW sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun Prinsip Pelaksanaan kegiatan Cash
For Work (CFW)/Padat Karya Program Kotaku, adalah :
a. Partisipatif,
dimana dalam setiap tahapan proses (perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban) selalu melibatkan masyarakat sebagai pelaku sekaligus
penerima manfaat;
b . Transparan dan Akuntabel, dimana dalam setiap langkah kegiatan CFW dilakukan
secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan hasil-hasilnya kepada
masyarakat;
c. Sederhana dan Mudah Dikerjakan, artinya pelaksanaan seluruh proses kegiatan
diupayakan semudah mungkin dan sistematis serta bisa dilakukan masyarakat
dengan tetap mengacu pada tujuan dan ketentuan dasar pelaksanaan kegiatan CFW
ini;
d. Bekualitas Secara Layak, agar pelaksanaan CFW ini tetap mengacu
pada kualitas standar pekerjaan (tidak asal mengerjakan padat karya); dan
Selain pelaksanaan coaching KSM, tahapan pendampingan masyarakat yang telah dilakukan adalah MP2K (Musyawarah Pra Pelaksanaan Konstruksi). Kegiatan ini perlu dilakukan untuk mengetahui kesiapan KSM sebagai pelaksana kegiatan. Kegiatan MP2K bisa dirangkai dengan coaching KSM mengingat kesibukan warga dan dalam rangka mengurangi kerumunan warga dalam sebuah pertemuan. Dalam pertemuan yang dilakukan pun harus tetap mengedapankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun sebelum pertemuan dimulai. Adapun tujuan pelaksanaan MP2K yang disepakati oleh peserta.
1. Tersosialisasinya BPM CFW Tahap I (70%)
2. Tersusunnya proposal dan rencana kerja KSM BPM CFW Tahun Anggaran 2021
3. Berkomitmen memanfaatkan Anggaran BPM CFW sesuai dengan Pedoman dan POS CFW 2021
4. Mengoptimalkan tenaga kerja yang digunakan adalah warga MBR, terdampak Covid-19 dan kepala keluarga yang merupakan tulang punggung keluarga
5. Terpeliharanya asset inftrastruktur yang telah terbangun di kelurahan.
Dalam penentuan pekerja yang akan
dilibatkan nantinya sebagai pekerja di kegiatan CFW sering terjadi pertanyaan
dan pro kontra di tingkat masyarakat, sehingga perlu diperjelas dan dipertegas
bahwa kriteria masyarakat penerima manfaat atau yang berhak menjadi pekerja
dalam kegiatan Cash For Work (CFW)/Padat
Karya Program Kotaku, adalah :
a. Masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) yang terkena dampak bencana pandemi COVID-19 yang
tinggal wilayah lokasi sasaran CFW; dan atau
b. Masyarakat yang kehilangan
pekerjaan/berkurangnya penghasilan akibat dampak bencana pandemi COVID-19;
Penulis : Rizal Nopiandi
Jabatan/Posisi : Askot Safeguard
Tim : Tim Korkot Cluster-1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar