Cari Blog Ini

Minggu, 11 April 2021

Program KOTAKU-CFW Kota Mataram Tahun 2021

 Pelaksanaan Coaching KSM Dan MP2K Kegiatan KOTAKU-CFW Tahun Anggaran 2021



Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat di lokasi CFW, maka perlu dilakukan upaya penyampaian informasi baik melalui sosialisasi yang menerus maupun coaching (penguatan) kepada khususnya KSM sebagai pelaksana kegiatan. Pelaksanaan coaching KSM telah mulai dilaksanakan di Kota Mataram dengan pendampingan tim fasilitator di tingkat Kelurahan. Tujuan pelaksanaan penguatan KSM ini tentunya agar KSM dapat memahami konsep dan mekanisme pelaksanaan CFW, maksud dan tujuan kegiatan CFW, pinsip pelaksanaan kegiatan, penjelasan mengenai teknis kegiatan, prosedur pencairan dan pemanfaatan dana hingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban yang akan dilaporkan oleh KSM. Penting untuk dipahami oleh pelaku di tingkat Kelurahan, baik itu pihak Kelurahan, BKM hingga KSM pelaksana kegiatan terkait tujuan pelaksanaan kegiatan Cash For Work (CFW)/Padat Karya Program Kotaku, yaitu :

a. Memberikan bantuan tunai dalam bentuk upah tenaga kerja kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK) dan masyarakat yang mengalami penurunan/kehilangan pendapatan;

b. Memulihkan perekonomian masyarakat untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi paska covid-19, khususnya di perkotaan;

c. Membantu Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat terdampak Covid-19; dan

d. Terpeliharanya dan berfungsinya aset infrastruktur melalui pemeliharaan dan perbaikan yang dibangun program KOTAKU maupun Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) lain melalui swakelola masyarakat (BKM/LKM).



Kegiatan coaching KSM telah mulai dilaksanakan di beberapa Kelurahan yang telah siap untuk segera melaksanakan kegiatan fisik CFW. Adapun proses coaching KSM telah dilaksanakan di Kelurahan Tanjung Karang, Pagutan, Mataram Timur, Karang Pule, Ampenan Utara, Cakranegara Selatan, Cakranegara Utara, Pagesangan Barat dan selanjutnya menyusul Kelurahan lainnya sesuai dengan kesiapan dan jadwal yang telah disepakati bersama. Pelaku kegiatan CFW di tingkat kelurahan perlu memahami prinsip pelaksanaan kegiatan CFW sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun Prinsip Pelaksanaan kegiatan Cash For Work (CFW)/Padat Karya Program Kotaku, adalah :

a. Partisipatif, dimana dalam setiap tahapan proses (perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban) selalu melibatkan masyarakat sebagai pelaku sekaligus penerima manfaat;

b . Transparan dan Akuntabel, dimana dalam setiap langkah kegiatan CFW dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan hasil-hasilnya kepada masyarakat;

c. Sederhana dan Mudah Dikerjakan, artinya pelaksanaan seluruh proses kegiatan diupayakan semudah mungkin dan sistematis serta bisa dilakukan masyarakat dengan tetap mengacu pada tujuan dan ketentuan dasar pelaksanaan kegiatan CFW ini;

d. Bekualitas Secara Layak, agar pelaksanaan CFW ini tetap mengacu pada kualitas standar pekerjaan (tidak asal mengerjakan padat karya); dan

e. Keberlanjutan, Kegiatan CFW dilaksanakan dengan memastikan adanya rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya.



        Selain pelaksanaan coaching KSM, tahapan pendampingan masyarakat yang telah dilakukan adalah MP2K (Musyawarah Pra Pelaksanaan Konstruksi). Kegiatan ini perlu dilakukan untuk mengetahui kesiapan KSM sebagai pelaksana kegiatan. Kegiatan MP2K bisa dirangkai dengan coaching KSM mengingat kesibukan warga dan dalam rangka mengurangi kerumunan warga dalam sebuah pertemuan. Dalam pertemuan yang dilakukan pun harus tetap mengedapankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun sebelum pertemuan dimulai. Adapun tujuan pelaksanaan MP2K yang disepakati oleh peserta. 

1. Tersosialisasinya BPM CFW Tahap I (70%)

2. Tersusunnya proposal dan rencana kerja KSM BPM CFW Tahun Anggaran 2021

3. Berkomitmen memanfaatkan Anggaran BPM CFW sesuai dengan Pedoman dan POS CFW 2021

4. Mengoptimalkan tenaga kerja yang digunakan adalah warga MBR, terdampak Covid-19 dan kepala keluarga yang merupakan tulang punggung keluarga

5. Terpeliharanya asset inftrastruktur yang telah terbangun di kelurahan.


        Dalam penentuan pekerja yang akan dilibatkan nantinya sebagai pekerja di kegiatan CFW sering terjadi pertanyaan dan pro kontra di tingkat masyarakat, sehingga perlu diperjelas dan dipertegas bahwa kriteria masyarakat penerima manfaat atau yang berhak menjadi pekerja dalam kegiatan Cash For Work (CFW)/Padat Karya Program Kotaku, adalah :

a.  Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terkena dampak bencana pandemi COVID-19 yang tinggal wilayah lokasi sasaran CFW; dan atau

b. Masyarakat yang kehilangan pekerjaan/berkurangnya penghasilan akibat dampak bencana pandemi COVID-19;

c. Pencari nafkah utama keluarga laki-laki atau perempuan dan bukan anak dibawah umur.











Penulis                : Rizal Nopiandi

Jabatan/Posisi    : Askot Safeguard

Tim                     : Tim Korkot Cluster-1



Program KOTAKU-DFAT Kota Mataram Tahun 2021

 DFAT Mulai Berproses, Melangkah Menggapai Progres


    KOTAKU-DFAT merupakan bagian dari Program KOTAKU yang mendapat dukungan pembiayaan dari Hibah Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT). Hibah DFAT merupakan salah satu bentuk kolaborasi pada program KOTAKU dalam upaya peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan. Kegiatan infrastruktur DFAT dilaksanakan pada lokasi percontohan berdasarkan tipologi permukiman kumuh seperti di tepi air, di atas air, di perbukitan, di dataran rendah dan di daerah rawan bencana (Permen PUPR No. 14 Tahun 2018), khususnya infrastruktur akses air minum dan sanitasi untuk memenuhi target minimal layanan 80 persen di lokasi kumuh yang sudah ditangani. Sejalan dengan kebijakan Presiden dan Menteri PUPR, maka program hibah DFAT difokuskan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2020-2024 memiliki target untuk penyediaan infrastruktur air minum dan sanitasi yang memenuhi target minimal layanan 80% serta menjadi salah satu instrument bantuan pemerintah kepada masyarakat untuk memulihkan kondisi sosial dan ekonomi akibat dampak covid.19, melalui pelaksanaan kegiatan dengan Pola Padat Karya dalam perbaikan dan/atau pembangunan infrastruktur permukiman.



    Kota Mataram yang menjadi salah satu Kota percontohan lokasi DFAT telah mulai melaksanakan proses pendampingan di tingkat masyarakat. Disamping dengan sosialisasi, FGD maupun survey lokasi, salah satu tahapan yang saat ini tengah dilaksanakan adalah pembentukan/penguatan TIPP di masing-masing Kelurahan lokasi DFAT. Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 177/KPTS/M/2021, tentang Penetapan Lokasi Dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Bebasis Masyarakat Tahun Anggaran 2021, bahwa Kelurahan yang menjadi lokasi DFAT di Kota Mataram adalah Kelurahan Kebon Sari Kecamatan Ampenan, Kelurahan Kekalik Jaya Kecamatan Sekarbela, Kelurahan Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara, Kelurahan Babakan dan Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya. Hingga saat ini semua Kelurahan telah melaksanakan sosialisasi Program DFAT di tingkat Kelurahan maupun pembentukan atau revitalisasi TIPP. Pembentukan atau revitalisasi TIPP bertujuan untuk menyiapkan tim perencana partisipatif di tingkat Kelurahan dalam rangka menggali permasalahan kumuh dan potensi yang dimiliki untuk menjawab kebutuhan Watsan (Water and Sanitation) yang belum terpenuhi. Pelibatan TIPP dalam mendesain konsep penanganan kumuh kawasan agar masyarakat pada umumnya dapat menemukenali permasalahan kumuh yang dihadapi serta ide konsep penanganannya. Hal ini tak terlepas dari maksud pelaksanaan program DFAT yaitu :

1. Program KOTAKU-DFAT adalah untuk mendukung Program KOTAKU dalam pengembangan inovasi penanganan permukiman kumuh perkotaan.

2. Program ini mendukung pula pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat akibat dampak wabah COVID-19 melalui pola padat karya dalam perbaikan dan/atau pembangunan infrastruktur permukiman.

3. Program KOTAKU-DFAT  dilakukan dengan fasilitasi lokasi percontohan/pilot yang harapannya kemudian menjadi model pembelajaran untuk diadopsi, diadaptasi, dan direplikasi oleh pemerintah daerah di lokasi lainnya.

Maupun Tujuan dari pelaksanaan program DFAT yaitu “Mewujudkan permukiman perkotaan layak huni, inklusif, produktif, berketahanan, dan berkelanjutan”.



    Dalam rangka tercapainya maksud dan tujuan program DFAT, maka perlu dilakukan strategi pelaksanaan seprti di bawah ini :

1.  Mengembangkan inovasi penanganan permukiman kumuh yang inklusif dengan menerapkan aksesibilitas universal, berketahanan terhadap bencana (termasuk wabah);

2.    Meningkatkan dukungan pencapaian akses terhadap infrastruktur dan pelayanan sarana air minum dan sanitasi di lokasi sasaran dalam memenuhi target pelayanan minimal 80%; terbangunnya infrastruktur yang ramah disabilitas dan ramah lingkungan; inovasi alternatif penanganan keamanan bermukim; serta meningkatkan kualitas permukiman di lokasi kumuh Program KOTAKU;

3.  Meningkatkan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19 melalui pelaksanaan kegiatan dengan Cash for Works serta Pola Padat Karya;

4.  Mendorong kolaborasi dengan para pihak dalam peningkatan akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi

Strategi pelaksanaan yang dilakukan tentunya tidak terlepas dari keluaran (output) yan ingin dicapai, yaitu :

1.  Adanya kesiapan pemerintah kabupaten/kota dalam memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan KOTAKU-DFAT.

2.  Tersusunnya penajaman dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) yang sudah melalui uji publik dan berbagai instrumen/dokumen turunannya.

3.  Tersusun penajaman dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP).

4.  Terlaksananya pembangunan fisik dan peningkatan pelayanan infrastruktur permukiman dalam rangka pencapaian tujuan kegiatan KOTAKU-DFAT

5.  Adanya kontribusi pada berkurangnya luasan kumuh melalui percontohan tematik penataan lingkungan permukiman yang inovatif





    Dalam proses sosialisasi maupun pembentukan atau revitalisasi TIPP yang telah dilakukan di 5 Kelurahan lokasi DFAT, baik itu maksud dan tujuan Program DFAT, Strategi pelaksanaan, keluaran dari program, Kriteria Kelurahan lokasi DFAT, mekanisme dan teknis pelaksanaan telah disampaikan kepada warga yang mengikuti proses sosialisasi maupun pembentukan atau revitalisasi TIPP. Hal ini penting agar tahapan selanjutnya dalam menyiapkan konsep maupun rencana penanganan, baik itu BKM, TIPP maupun warga masyarakat di lokasi kegiatan dapat memahami dan menjalankan seluruh tahapan kegiatan sesuai dengan capaian dari progress kegiatan yang ingin dicapai.





Penulis                : Rizal Nopiandi

Jabatan/Posisi    : Askot Safeguard

Tim                     : Tim Korkot Cluster-1