Cari Blog Ini

Selasa, 25 Oktober 2022

 BERSAMA SMF, KOLABORASI PENANGANAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI MENJADI NYATA



       Penataan permukiman di Kawasan DAS Jangkok tidak selesai hanya dengan perbaikan infrastruktur di sepanjang kawasan yang menjadi prioritas penanganan melalui Program Kotaku yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020 lalu. Tatapi lebih dari itu, berbagai kolaborasi program maupun pendanaan telah merubah kawasan yang dahulunya kumuh kini menjadi asri. Kawasan DAS Jangkok yang melintasi 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Ampenan Tengah, Pejeruk dan Kebun Sari telah nampak perubahannya, tidak hanya infrastrukturnya, namun rumah yang berada di sekitar kawasan telah direhab dan dipercantik dengan kolaborasi dari Balai Perumahan NTB pada tahun 2021 yang lalu. Tidak hanya itu, pada tahun ini Kelurahan Kebun Sari yang juga merupakan kawasan DAS Jangkok mendapatkan kolaborasi perbaikan rumah tidak layak huni melalui PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Dukungan pendanaan untuk perbaikan rumah ini merupakan wujud kepercayaan pusat kepada Kota Mataram untuk menata permukiman secara menyeluruh yang patut dibanggakan. PT SMF membagi kegiatan yang terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ke dalam tiga bidang yaitu bidang Sosial, bidang pengembangan rumah Homestay untuk mendukung sektor pariwisata, dan bidang peningkatan kualitas rumah menjadi layak huni untuk penanganan pemukiman kumuh di perkotaan yang berkolaborasi dengan program Kota Tanpa Kumuh dari Kementerian PUPR.  Selain itu PT SMF melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam upaya penanganan Kemiskinan Ekstrim di Indonesia. Program peningkatan kualitas rumah menjadi layak huni PT SMF juga mendukung program Sustainibility Develoment Goals atau SDG’s yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 2015, terutama terkait dengan pilar pembangunan lingkungan dengan tujuan ke 6 pada SDG’s yaitu penyediaan air bersih dan sanitasi layak, dan tujuan ke 11 yaitu membangun kota dan pemukiman yang berkelanjutan

 



            Kegiatan peningkatan kualitas rumah dan/atau pembangunan baru rumah diselenggarakan untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan permukiman kumuh dengan kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni atau kegiatan pembangunan rumah baru layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaksanakan melalui swakelola oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Pendanaan kegiatan ini berasal dari Dana Bina Lingkungan (DBL) PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF), dimana lokasi pelaksanaan kegiatan yakni Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan berdasarkan kriteria Lokasi maupun Kriteria Penerima Manfaat yang ditetapkan oleh PT SMF. DBL PT SMF bersifat Hibah sebagai pendorong dalam mewujudkan hasil perencanaan partisipatif masyarakat (RPLP) dan/atau prioritas penanganan kegiatan oleh Pemerintah Kelurahan. Dana ini diharapkan mampu menggerakkan komitmen pemerintah daerah, masyarakat dan swasta termasuk sumber pendanaan lainnya. DBL PT. SMF selanjutnya akan dikelola olah penerima hibah yaitu BKM untuk dikelola sebagai dana pembiayaan rumah, baik untuk perbaikan rumah tidak layak huni ataupun pembangunan baru rumah layak huni terhadap calon penerima manfaat RTLH  di kelurahan.

 




            Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya pada hari ini Selasa (25/10/2022) telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kolaborasi penanganan rumah tidak layak huni Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Selaparang Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Walikota Mataram H. Mohan Roliskana, Direktur PT SMF Bonai Subiakto dan Kepala Balai BPPW Ika Sri Rejeki mewakili Direktur PKP Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Acara berlangsung khidmat dan penuh keramahtamahan dengan turut dihadir oleh SKPD di Lingkup Pemerintah Kota Mataram, perwakilan Menko PMK, BPPW NTB, BP2NT1, BWS, Tim PT SMF, Perbankan, Baznas, Tim Kotaku, maupun Pokja PKP. Dalam kesempatan ini Walikota Mataram menyambut antusias bantuan perbaikan rumah bagi MBR yang ada di Kota Mataram, khususnya di Kelurahan Kebun Sari. “Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Mataram, tentunya kami selaku pemerintah dan warga yang mendapatkan bantuan menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan dan tentunya sangat bermanfaat bagi warga yang menjadi sasaran program” pungkas Mohan dalam sambutannya. Besarnya alokasi DBL PT SMF pada kelurahan disesuaikan dengan jumlah rumah yang memerlukan perbaikan saja atau membutuhkan pembangunan baru, dimana alokasi DBL akan ditetapkan berdasarkan Detail Engineering Design (DED) yang disetujui oleh PT.SMF yang dimana berdasarkan survey dan DED yang dikerjakan oleh Konsultan Perencana CV. Semesta Desain yang di tunjuk oleh PT SMF dengan nilai anggaran pembangunan RTLH yang di tetapkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) didapatkan rumah sejumlah 22 (Dua Puluh Dua) Unit yang akan dibangun bangun baru sesaui dengan kebutuhan masing-masing penerima manfaat RTLH. Program peningkatan kualitas rumah menjadi layak huni PT SMF juga mendukung program Sustainibility Develoment Goals atau SDG’s yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 2015, terutama terkait dengan pilar pembangunan lingkungan dengan tujuan ke 6 pada SDG’s yaitu penyediaan air bersih dan sanitasi layak, dan tujuan ke 11 yaitu membangun kota dan pemukiman yang berkelanjutan.

 



       Selanjutnya pasca penandatangan PKS ini akan menjadi tanggung jawab kita semua untuk mensukseskan pelaksanaan program perbaikan rumah ini hingga selesaianya nanti. Proses pencairan DBL yang dikelola oleh BKM disalurkan oleh PT. SMF kepada rekening BKM. Pemanfaatan DBL untuk peningkatan kualitas rumah dan/atau pembangunan baru rumah, Biaya Operasional dan SMK3 dilakukan melalui penerbitan Bukti Kas Keluar yang dibuat oleh Sekretariat BKM dan disertai bukti pendukung pengeluaran (Nota/Bukti Transfer/Kwitansi). Setelah dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Pihak I (Direktur PKP,DJCK), Pihak II (Walikota Mataram) dan Pihak III ( Direktur Keuangan dan Operasional PT. SMF). Penyelenggaraan kegiatan di tingkat Desa/Kelurahan dan tingkat Kab/Kota dilaksanakan secara terkoordinasi. Adapun Tahapan kegiatannya adalah Tahap Persiapan, Tahap Perencanaan, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Monitoring dan Evaluasi. Setelah kegiatan penandatanganan PKS, tim dari PT SMF, perwakilan Menko PMK didampingi tim Kotaku Mataram melakukan kunjungan lapang untuk meninjau lokasi kegiatan dan melihat dari dekat kondisi rumah warga yang menjadi sasaran program.

 


 

 

 

 

Penulis                 : Rizal Nopiandi, ST

Jabatan/Posisi      : Askot Safeguard

Tim Korkot               : Cluster-1 Kota Mataram