Cari Blog Ini

Selasa, 07 Februari 2023

 MERANCANG ARAH PEMBANGUNAN KOTA MELALUI MPBM


Perencanaan pembangunan suatu daerah adalah bagian yang penting dalam melaksanakan sebuah pembangunan untuk mewujudkan visi misi maupun tujuan yang telah dicanangkan. Dengan adanya perencanaan diharapkan terdapatnya suatu pengarahan kegiatan, adanya pedoman bagi pelaksanaan kegiatan yang ditujukan kepada pencapaian tujuan pembangunan itu sendiri. Dengan adanya perencanaan maka dilakukan suatu perkiraan terhadap hal-hal dalam masa pelaksanaan yang akan dilalui. Disamping itu melalui perencanaan yang ada dapat disusun skala prioritas yang disepakati, serta dari perencanaan yang dibuat akan ada suatu alat ukur atau standar yang ditetapkan dalam menggapai tujuan pembangunan. Merancang arah pembangunan kota dapat diawali dari sebuah perencanaan yang baik dan untuk mewujudkan perencanaan yang baik tentunya harus melibatkan seluruh stakeholder, pemangku kebijakan maupun partisipasi masyarakat secara langsung dalam membuat perencanaan. Salah satu bentuk upaya penyusunan perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram yaitu melalui Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM).

 



                Kegiatan Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM) tingkat Kelurahan yang tengah berlangsung mulai akhir bulan Januari hingga awal Februari tahun 2023 di 50 Kelurahan se-Kota Mataram merupakan bagian dari proses pelibatan masyarakat dalam mengawal usulan dan perencanaan dari tingkat lingkungan untuk disepakati di tingkat Kelurahan. MPBM merupakan penerapan musyawarah dalam merancang arah pembangunan Kota dengan menemukan permasalahan, penyebab masalah dan potensi yang dimiliki untuk penanangannya dengan menganut prinsip partisipatif, transparan, akuntabel dan responsif dengan bermitra masyarakat. Proses perencanaan yang berjenjang, mulai dari Musyawarah Lingkungan (Musling) yang hasilnya akan dibahas untuk disepakati prioritas kegiatan tingkat Kelurahan melalui MPBM Kelurahan, selanjutnya akan dikerucutkan kembali melalui MPBM Kecamatan. Sehingga seluruh tahapan perencanaan tersebut akan bermuara pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan diintervensi pelaksanaannya pada tahun 2024. Penyusunan RKPD Tahun 2024 merupakan pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun RKPD sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. Pemerintah Kota Mataram menyusun RKPD tahun 2024 yang salah satu tahapan penyusunannya adalah Musrenbang RKPD atau dikenal dengan sebutan Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM).

 



                Seperti yang terlihat dalam pelaksanaan MPBM di Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan (31/01/2023). Hadir dalam kegiatan MPBM tersebut Camat Ampenan, Lurah Ampenan Tengah, Kepala Lingkungan, Kader, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, BKM, utusan warga dan tim Kotaku dengan difasilitasi oleh fasilitator MPBM mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan maupun fasilitator Kota. Dalam penjelasannya Camat Ampenan menerangkan akan pentingnya usulan yang disampaikan harus sesuai dengan 6 tema yang menjadi priroritas dalam perencanaan pembangunan di Kota Mataram, yaitu :

1. Penanggulangan stunting dan penanganan kemiskinan ekstrem

2. Pengelolaan sampah

3. Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif

4. Penguatan pendidikan karakter

5. Kota berketahanan

6. Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik

Musyawarah dan diskusi berjalan dengan penuh semangat, banyak pertanyaan dan usulan yang disampaikan. Perwakilan dari Lingkungan tetap menyampaikan usulan masyarakat dan berharap agar dapat diperjuangkan hingga di tingkat pengambil kebijakan di tingkat kota. Hal demikian juga terpantau pada saat pelaksanaan MPBM di Kelurahan lainnya, antusias peserta untuk menghadiri MPBM cukup tinggi. Kehadiran anggota DPRD Kota Mataram maupun  jajaran pemerintah dari unsur SKPD dalam pelaksanaan MPBM juga semakin memupuk semangat dalam merencanakan pembangunan kota, sehingga proses musyawarah dalam menyusun perencanaan semakin berwarna. Namun diharapkan seluruh usulan yang masuk harus sesuai dengan 6 tema sehingga dapat terakomodir dalam kamus perencanaan yang disediakan oleh pemerintah Kota Mataram. Tentunya kegiatan MPBM ini sangat bermanfaat agar tujuannya dalam bermitra masyarakat untuk membangun kota dapat terwujud. Fasilitator Kotaku turut serta dalam mengawal proses pelaksanaan MPBM sebagai bagian dari proses perencanaan yang partisipatif. Dalam hal ini, Kotaku tentunya berkepentingan agar perencanaan yang termuat dalam dokumen RPLP di tingkat Kelurahan dapat terakomodir, sehingga integrasi perencanaan dapat dikawal oleh BKM dan menjadi bagian dari upaya penanganan kumuh maupun upaya pencegahan kumuh baru di Kota Mataram.

 


 

 

 

 

























Penulis                 : Rizal Nopiandi, ST

Jabatan/Posisi       : Askot Safeguard

Tim Korkot             : Cluster-1 Kota Mataram