MERANCANG ARAH PEMBANGUNAN KOTA MELALUI MPBM
Perencanaan
pembangunan suatu daerah adalah bagian yang penting dalam melaksanakan sebuah
pembangunan untuk mewujudkan visi misi maupun tujuan yang telah dicanangkan.
Dengan adanya perencanaan diharapkan terdapatnya suatu pengarahan kegiatan,
adanya pedoman bagi pelaksanaan kegiatan yang ditujukan kepada pencapaian
tujuan pembangunan itu sendiri. Dengan adanya perencanaan maka dilakukan suatu
perkiraan terhadap hal-hal dalam masa pelaksanaan yang akan dilalui. Disamping
itu melalui perencanaan yang ada dapat disusun skala prioritas yang disepakati,
serta dari perencanaan yang dibuat akan ada suatu alat ukur atau standar yang
ditetapkan dalam menggapai tujuan pembangunan. Merancang arah pembangunan kota
dapat diawali dari sebuah perencanaan yang baik dan untuk mewujudkan
perencanaan yang baik tentunya harus melibatkan seluruh stakeholder, pemangku
kebijakan maupun partisipasi masyarakat secara langsung dalam membuat
perencanaan. Salah satu bentuk upaya penyusunan perencanaan yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Mataram yaitu melalui Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM).
Kegiatan Musyawarah Pembangunan
Bermitra Masyarakat (MPBM) tingkat Kelurahan yang tengah berlangsung mulai
akhir bulan Januari hingga awal Februari tahun 2023 di 50 Kelurahan se-Kota
Mataram merupakan bagian dari proses pelibatan masyarakat dalam mengawal usulan
dan perencanaan dari tingkat lingkungan untuk disepakati di tingkat Kelurahan. MPBM
merupakan penerapan musyawarah dalam merancang arah pembangunan Kota dengan
menemukan permasalahan, penyebab masalah dan potensi yang dimiliki untuk
penanangannya dengan menganut prinsip partisipatif, transparan, akuntabel dan
responsif dengan bermitra masyarakat. Proses perencanaan yang berjenjang, mulai
dari Musyawarah Lingkungan (Musling) yang hasilnya akan dibahas untuk
disepakati prioritas kegiatan tingkat Kelurahan melalui MPBM Kelurahan,
selanjutnya akan dikerucutkan kembali melalui MPBM Kecamatan. Sehingga seluruh
tahapan perencanaan tersebut akan bermuara pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) yang akan diintervensi pelaksanaannya pada tahun 2024. Penyusunan RKPD
Tahun 2024 merupakan pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah
wajib menyusun RKPD sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan
nasional. Pemerintah Kota Mataram menyusun RKPD tahun 2024 yang salah satu tahapan
penyusunannya adalah Musrenbang RKPD atau dikenal dengan sebutan Musyawarah
Pembangunan Bermitra Masyarakat (MPBM).
Seperti yang terlihat dalam
pelaksanaan MPBM di Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan (31/01/2023). Hadir
dalam kegiatan MPBM tersebut Camat Ampenan, Lurah Ampenan Tengah, Kepala
Lingkungan, Kader, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, BKM, utusan warga dan tim
Kotaku dengan difasilitasi oleh fasilitator MPBM mulai dari tingkat Kelurahan,
Kecamatan maupun fasilitator Kota. Dalam penjelasannya Camat Ampenan
menerangkan akan pentingnya usulan yang disampaikan harus sesuai dengan 6 tema
yang menjadi priroritas dalam perencanaan pembangunan di Kota Mataram, yaitu :
1.
Penanggulangan stunting dan penanganan kemiskinan ekstrem
2. Pengelolaan
sampah
3.
Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif
4. Penguatan
pendidikan karakter
5. Kota
berketahanan
6. Tata kelola
pemerintahan dan pelayanan publik
Musyawarah dan
diskusi berjalan dengan penuh semangat, banyak pertanyaan dan usulan yang
disampaikan. Perwakilan dari Lingkungan tetap menyampaikan usulan masyarakat
dan berharap agar dapat diperjuangkan hingga di tingkat pengambil kebijakan di
tingkat kota. Hal demikian juga terpantau pada saat pelaksanaan MPBM di
Kelurahan lainnya, antusias peserta untuk menghadiri MPBM cukup tinggi. Kehadiran
anggota DPRD Kota Mataram maupun jajaran
pemerintah dari unsur SKPD dalam pelaksanaan MPBM juga semakin memupuk semangat
dalam merencanakan pembangunan kota, sehingga proses musyawarah dalam menyusun
perencanaan semakin berwarna. Namun diharapkan seluruh usulan yang masuk harus
sesuai dengan 6 tema sehingga dapat terakomodir dalam kamus perencanaan yang
disediakan oleh pemerintah Kota Mataram. Tentunya kegiatan MPBM ini sangat
bermanfaat agar tujuannya dalam bermitra masyarakat untuk membangun kota dapat
terwujud. Fasilitator Kotaku turut serta dalam mengawal proses pelaksanaan MPBM
sebagai bagian dari proses perencanaan yang partisipatif. Dalam hal ini, Kotaku
tentunya berkepentingan agar perencanaan yang termuat dalam dokumen RPLP di
tingkat Kelurahan dapat terakomodir, sehingga integrasi perencanaan dapat
dikawal oleh BKM dan menjadi bagian dari upaya penanganan kumuh maupun upaya
pencegahan kumuh baru di Kota Mataram.
Penulis : Rizal Nopiandi, ST
Jabatan/Posisi : Askot Safeguard
Tim Korkot : Cluster-1 Kota Mataram