DFAT Mulai Berproses, Melangkah Menggapai Progres
KOTAKU-DFAT merupakan bagian dari Program KOTAKU
yang mendapat dukungan pembiayaan dari Hibah Department of Foreign Affairs
and Trade (DFAT). Hibah
DFAT merupakan salah satu bentuk kolaborasi pada program KOTAKU dalam upaya
peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan. Kegiatan infrastruktur DFAT
dilaksanakan pada lokasi percontohan berdasarkan tipologi permukiman kumuh
seperti di tepi air, di atas air, di perbukitan, di dataran rendah dan di
daerah rawan bencana (Permen PUPR No. 14 Tahun 2018), khususnya infrastruktur
akses air minum dan sanitasi untuk memenuhi target minimal layanan 80 persen di
lokasi kumuh yang sudah ditangani. Sejalan dengan kebijakan Presiden dan
Menteri PUPR, maka program hibah DFAT difokuskan untuk Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2020-2024 memiliki target untuk penyediaan
infrastruktur air minum dan sanitasi yang memenuhi target minimal layanan 80%
serta menjadi salah satu instrument bantuan pemerintah kepada masyarakat untuk
memulihkan kondisi sosial dan ekonomi akibat dampak covid.19, melalui
pelaksanaan kegiatan dengan Pola Padat Karya dalam perbaikan dan/atau
pembangunan infrastruktur permukiman.


Kota Mataram yang menjadi salah satu
Kota percontohan lokasi DFAT telah mulai melaksanakan proses pendampingan di
tingkat masyarakat. Disamping dengan sosialisasi, FGD maupun survey lokasi,
salah satu tahapan yang saat ini tengah dilaksanakan adalah
pembentukan/penguatan TIPP di masing-masing Kelurahan lokasi DFAT. Berdasarkan SK
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 177/KPTS/M/2021, tentang
Penetapan Lokasi Dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Bebasis Masyarakat
Tahun Anggaran 2021, bahwa Kelurahan yang menjadi lokasi DFAT di Kota Mataram
adalah Kelurahan Kebon Sari Kecamatan Ampenan, Kelurahan Kekalik Jaya Kecamatan
Sekarbela, Kelurahan Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara, Kelurahan Babakan dan
Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya. Hingga saat ini semua Kelurahan telah
melaksanakan sosialisasi Program DFAT di tingkat Kelurahan maupun pembentukan
atau revitalisasi TIPP. Pembentukan atau revitalisasi TIPP bertujuan untuk
menyiapkan tim perencana partisipatif di tingkat Kelurahan dalam rangka
menggali permasalahan kumuh dan potensi yang dimiliki untuk menjawab kebutuhan Watsan (Water and Sanitation) yang belum terpenuhi. Pelibatan TIPP dalam
mendesain konsep penanganan kumuh kawasan agar masyarakat pada umumnya dapat
menemukenali permasalahan kumuh yang dihadapi serta ide konsep penanganannya. Hal
ini tak terlepas dari maksud pelaksanaan program DFAT yaitu :
1. Program
KOTAKU-DFAT adalah untuk mendukung Program KOTAKU dalam pengembangan inovasi
penanganan permukiman kumuh perkotaan.
2. Program ini
mendukung pula pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat akibat dampak
wabah COVID-19 melalui pola padat karya dalam perbaikan dan/atau pembangunan
infrastruktur permukiman.
3. Program
KOTAKU-DFAT dilakukan dengan fasilitasi
lokasi percontohan/pilot yang harapannya kemudian menjadi model pembelajaran
untuk diadopsi, diadaptasi, dan direplikasi oleh pemerintah daerah di lokasi
lainnya.
Maupun Tujuan dari pelaksanaan
program DFAT yaitu “Mewujudkan permukiman perkotaan layak huni, inklusif,
produktif, berketahanan, dan berkelanjutan”.
Dalam rangka tercapainya maksud dan
tujuan program DFAT, maka perlu dilakukan strategi pelaksanaan seprti di bawah
ini :
1. Mengembangkan
inovasi penanganan permukiman kumuh yang inklusif dengan menerapkan
aksesibilitas universal, berketahanan terhadap bencana (termasuk wabah);
2. Meningkatkan
dukungan pencapaian akses terhadap infrastruktur dan pelayanan sarana air minum
dan sanitasi di lokasi sasaran dalam memenuhi target pelayanan minimal 80%;
terbangunnya infrastruktur yang ramah disabilitas dan ramah lingkungan; inovasi
alternatif penanganan keamanan bermukim; serta meningkatkan kualitas permukiman
di lokasi kumuh Program KOTAKU;
3. Meningkatkan
pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19 melalui
pelaksanaan kegiatan dengan Cash for Works serta Pola Padat Karya;
4. Mendorong
kolaborasi dengan para pihak dalam peningkatan akses masyarakat terhadap air
minum dan sanitasi
Strategi pelaksanaan yang dilakukan
tentunya tidak terlepas dari keluaran (output)
yan ingin dicapai, yaitu :
1. Adanya kesiapan
pemerintah kabupaten/kota dalam memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan
KOTAKU-DFAT.
2. Tersusunnya
penajaman dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) yang sudah
melalui uji publik dan berbagai instrumen/dokumen turunannya.
3. Tersusun
penajaman dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
Perkotaan (RP2KPKP).
4. Terlaksananya
pembangunan fisik dan peningkatan pelayanan infrastruktur permukiman dalam
rangka pencapaian tujuan kegiatan KOTAKU-DFAT
5. Adanya kontribusi
pada berkurangnya luasan kumuh melalui percontohan tematik penataan lingkungan
permukiman yang inovatif
Dalam proses sosialisasi maupun
pembentukan atau revitalisasi TIPP yang telah dilakukan di 5 Kelurahan lokasi
DFAT, baik itu maksud dan tujuan Program DFAT, Strategi pelaksanaan, keluaran
dari program, Kriteria Kelurahan lokasi DFAT, mekanisme dan teknis pelaksanaan
telah disampaikan kepada warga yang mengikuti proses sosialisasi maupun
pembentukan atau revitalisasi TIPP. Hal ini penting agar tahapan selanjutnya
dalam menyiapkan konsep maupun rencana penanganan, baik itu BKM, TIPP maupun
warga masyarakat di lokasi kegiatan dapat memahami dan menjalankan seluruh
tahapan kegiatan sesuai dengan capaian dari progress kegiatan yang ingin
dicapai.
Penulis : Rizal Nopiandi
Jabatan/Posisi : Askot Safeguard
Tim : Tim Korkot Cluster-1