BERSAMA SMF,
KOLABORASI PENANGANAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI MENJADI NYATA
Penataan
permukiman di Kawasan DAS Jangkok tidak selesai hanya dengan perbaikan
infrastruktur di sepanjang kawasan yang menjadi prioritas penanganan melalui
Program Kotaku yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020 lalu. Tatapi lebih dari
itu, berbagai kolaborasi program maupun pendanaan telah merubah kawasan yang
dahulunya kumuh kini menjadi asri. Kawasan DAS Jangkok yang melintasi 3
Kelurahan yaitu Kelurahan Ampenan Tengah, Pejeruk dan Kebun Sari telah nampak perubahannya,
tidak hanya infrastrukturnya, namun rumah yang berada di sekitar kawasan telah
direhab dan dipercantik dengan kolaborasi dari Balai Perumahan NTB pada tahun
2021 yang lalu. Tidak hanya itu, pada tahun ini Kelurahan Kebun Sari yang juga
merupakan kawasan DAS Jangkok mendapatkan kolaborasi perbaikan rumah tidak
layak huni melalui PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Dukungan pendanaan
untuk perbaikan rumah ini merupakan wujud kepercayaan pusat kepada Kota Mataram
untuk menata permukiman secara menyeluruh yang patut dibanggakan. PT SMF
membagi kegiatan yang terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ke
dalam tiga bidang yaitu bidang Sosial, bidang pengembangan rumah Homestay untuk
mendukung sektor pariwisata, dan bidang peningkatan kualitas rumah menjadi
layak huni untuk penanganan pemukiman kumuh di perkotaan yang berkolaborasi
dengan program Kota Tanpa Kumuh dari Kementerian PUPR. Selain itu PT SMF melakukan koordinasi dengan
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam upaya
penanganan Kemiskinan Ekstrim di Indonesia. Program peningkatan kualitas rumah
menjadi layak huni PT SMF juga mendukung program Sustainibility Develoment
Goals atau SDG’s yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 2015, terutama terkait
dengan pilar pembangunan lingkungan dengan tujuan ke 6 pada SDG’s yaitu
penyediaan air bersih dan sanitasi layak, dan tujuan ke 11 yaitu membangun kota
dan pemukiman yang berkelanjutan


Kegiatan peningkatan kualitas
rumah dan/atau pembangunan baru rumah diselenggarakan untuk mendukung program
pemerintah dalam penanganan permukiman kumuh dengan kegiatan memperbaiki rumah
tidak layak huni menjadi layak huni atau kegiatan pembangunan rumah baru layak
huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dilaksanakan melalui
swakelola oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Pendanaan kegiatan ini
berasal dari Dana Bina Lingkungan (DBL) PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF),
dimana lokasi pelaksanaan kegiatan yakni Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Ampenan
Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan kriteria yang sudah
ditentukan berdasarkan kriteria Lokasi maupun Kriteria Penerima Manfaat yang
ditetapkan oleh PT SMF. DBL PT SMF bersifat Hibah sebagai pendorong dalam
mewujudkan hasil perencanaan partisipatif masyarakat (RPLP) dan/atau prioritas
penanganan kegiatan oleh Pemerintah Kelurahan. Dana ini diharapkan mampu
menggerakkan komitmen pemerintah daerah, masyarakat dan swasta termasuk sumber
pendanaan lainnya. DBL PT. SMF selanjutnya akan dikelola olah penerima hibah
yaitu BKM untuk dikelola sebagai dana pembiayaan rumah, baik untuk perbaikan
rumah tidak layak huni ataupun pembangunan baru rumah layak huni terhadap calon
penerima manfaat RTLH di kelurahan.



Setelah melalui berbagai
tahapan, akhirnya pada hari ini Selasa (25/10/2022) telah dilaksanakan penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) kolaborasi penanganan rumah tidak layak huni
Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Selaparang Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara
Barat. Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Walikota Mataram H. Mohan
Roliskana, Direktur PT SMF Bonai Subiakto dan Kepala Balai BPPW Ika Sri Rejeki
mewakili Direktur PKP Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat. Acara berlangsung khidmat dan penuh keramahtamahan
dengan turut dihadir oleh SKPD di Lingkup Pemerintah Kota Mataram, perwakilan
Menko PMK, BPPW NTB, BP2NT1, BWS, Tim PT SMF, Perbankan, Baznas, Tim Kotaku,
maupun Pokja PKP. Dalam kesempatan ini Walikota Mataram menyambut antusias
bantuan perbaikan rumah bagi MBR yang ada di Kota Mataram, khususnya di
Kelurahan Kebun Sari. “Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan
kepada Kota Mataram, tentunya kami selaku pemerintah dan warga yang mendapatkan
bantuan menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan dan tentunya
sangat bermanfaat bagi warga yang menjadi sasaran program” pungkas Mohan dalam
sambutannya. Besarnya alokasi DBL PT SMF pada kelurahan disesuaikan dengan
jumlah rumah yang memerlukan perbaikan saja atau membutuhkan pembangunan baru,
dimana alokasi DBL akan ditetapkan berdasarkan Detail Engineering Design (DED)
yang disetujui oleh PT.SMF yang dimana berdasarkan survey dan DED yang
dikerjakan oleh Konsultan Perencana CV. Semesta Desain yang di tunjuk oleh PT
SMF dengan nilai anggaran pembangunan RTLH yang di tetapkan sebesar Rp.
1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) didapatkan rumah sejumlah
22 (Dua Puluh Dua) Unit yang akan dibangun bangun baru sesaui dengan kebutuhan
masing-masing penerima manfaat RTLH. Program peningkatan kualitas rumah menjadi
layak huni PT SMF juga mendukung program Sustainibility Develoment Goals atau
SDG’s yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 2015, terutama terkait dengan
pilar pembangunan lingkungan dengan tujuan ke 6 pada SDG’s yaitu penyediaan air
bersih dan sanitasi layak, dan tujuan ke 11 yaitu membangun kota dan pemukiman
yang berkelanjutan.


Selanjutnya pasca penandatangan
PKS ini akan menjadi tanggung jawab kita semua untuk mensukseskan pelaksanaan
program perbaikan rumah ini hingga selesaianya nanti. Proses pencairan DBL yang
dikelola oleh BKM disalurkan oleh PT. SMF kepada rekening BKM. Pemanfaatan DBL
untuk peningkatan kualitas rumah dan/atau pembangunan baru rumah, Biaya
Operasional dan SMK3 dilakukan melalui penerbitan Bukti Kas Keluar yang dibuat
oleh Sekretariat BKM dan disertai bukti pendukung pengeluaran (Nota/Bukti
Transfer/Kwitansi). Setelah dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
(PKS) oleh Pihak I (Direktur PKP,DJCK), Pihak II (Walikota Mataram) dan Pihak
III ( Direktur Keuangan dan Operasional PT. SMF). Penyelenggaraan kegiatan di
tingkat Desa/Kelurahan dan tingkat Kab/Kota dilaksanakan secara terkoordinasi.
Adapun Tahapan kegiatannya adalah Tahap Persiapan, Tahap Perencanaan, Tahap
Pelaksanaan dan Tahap Monitoring dan Evaluasi. Setelah kegiatan penandatanganan
PKS, tim dari PT SMF, perwakilan Menko PMK didampingi tim Kotaku Mataram
melakukan kunjungan lapang untuk meninjau lokasi kegiatan dan melihat dari
dekat kondisi rumah warga yang menjadi sasaran program.

Penulis : Rizal Nopiandi, ST
Jabatan/Posisi : Askot Safeguard
Tim Korkot : Cluster-1 Kota Mataram